Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buddha Bar Ditutup, Kantor Eks Imigrasi Dikosongkan

Kompas.com - 11/03/2009, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak usaha hiburan Buddha Bar yang berada di gedung eks Imigrasi, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, harus ditutup. Bangunan tua tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada kesepakatan awal untuk digunakan sebagai museum.

"Sewaktu aset ini akan dibeli ada kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD DKI untuk menjadikan bangunan itu sebagai museum. Bukan untuk disewakan seperti yang terjadi saat ini," papar Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta membidangi pembangunan, Muhayar RM, Rabu (11/3).

Bangunan cagar budaya itu dibeli Pemda dan DPRD periode 1999-2004 dengan anggaran sebesar Rp 32 miliar dari alokasi anggaran Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta. Pembelian bangunan cagar budaya peninggalan Belanda itu dilindungi undang-undang.

Menurut politisi dari Fraksi PKS ini, menyewakan gedung tersebut kepada swasta dan mengubah fungsi bangunan sebagai tempat usaha hiburan berarti telah terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran terutama dalam hal peruntukan. "Jadi usaha ini harus ditertibkan," tegas Muhayar.

Pengomersialisasian bangunan cagar budaya di luar peruntukan, kata Muhayar harus diusut. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) maupun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI yang memberikan izin, kalau itu ada izinnya harus dikenakan sanksi tegas.

Desakan penutupan usaha yang menjadi kontroversi karena menggunakan simbol keagamaan itu juga datang dari Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta membidangi keuangan, Firmansyah. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, penggunaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa bangunan cagar budaya oleh Buddha Bar harus ditelusuri, terutama mengenai izin operasionalnya. Apalagi, bangunan tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan untuk permukiman sehingga tidak bisa digunakan untuk tempat usaha.

"Pemprov DKI harus memberikan contoh yang baik dengan tidak seenaknya memberikan izin operasional. Harus ditertibkan, jika aset Pemprov yang digunakan tidak sesuai peruntukan," tegas Firmansyah.

Kepala BPKD DKI Jakarta Syukri Bey ketika ditanya soal perizinan penggunaan aset pemda oleh pengusaha Buddha Bar jawabnya setelah termenung sejenak, "Saya enggak begitu jelas tapi kayaknya ada dokumennya. Coba tanya ke Didit Yudiana, Kabid Pengendalian Perubahan Status Aset BPKD."

Namun, ketika dihubungi berulang kali melalui telepon genggamnya, Didit tidak menjawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com