Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Lurah Menteng Masih Mengontrak

Kompas.com - 22/03/2009, 04:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh dari 44 kelurahan di Jakarta Pusat hingga kini belum memiliki kantor yang representatif. Salah satunya adalah Kantor Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, yang sejak tahun 2007 mengontrak di sebuah rumah milik warga yang tidak dihuni di Jalan Tegal Nomor 20.

”Sebenarnya untuk Kantor Kelurahan Menteng telah dianggarkan pengadaan lahan dan pembangunan gedungnya pada tahun ini. Namun, hingga kini masih terkendala karena kami kesulitan mencari lahan yang harganya sesuai NJOP (nilai jual obyek pajak),” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Wali Kota Jakarta Pusat Sri Yulianisaraswati, Sabtu (21/3).

Menurut Sri, NJOP tanah di kawasan Menteng Rp 8 juta sampai Rp 16 juta per meter persegi. Sementara itu, warga tidak bersedia menjual tanahnya dengan harga sesuai dengan NJOP.

Sri menjelaskan, di kawasan ini sulit memiliki lahan kosong yang ideal untuk lahan guna mendirikan bangunan kantor karena harga jual tanah dari warga sangat mahal. Warga menjual tanahnya di atas NJOP. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, seperti kantor lurah, harus sesuai NJOP.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum mengamanatkan pengadaan lahan bagi pembangunan kepentingan umum harus sesuai dengan NJOP.

”Sulitnya mencari lahan untuk pembangunan ini menyebabkan Kantor Lurah Menteng kemungkinan tak bisa dibangun dan terpaksa harus tetap mengontrak,” ujar Sri.

Lurah Menteng Suhardi M mengatakan, pihaknya belum memastikan sampai kapan mereka akan berkantor di rumah kontrakan milik penduduk.

”Sulit mendapat lahan,” ujar Suhardi.  Suhardi juga tidak tahu persis berapa biaya mengontrak kantornya per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com