JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalani proses pemeriksaan kejiwaan selama dua jam, Mulyadi yang kini satu-satunya tersangka pembunuh Elen dinyatakan waras. Ini berarti Mulyadi dapat dihadapkan pada proses hukum.
"Setelah kami telusuri, tersangka belum pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Kejiwaan dan mentalnya normal. Dia diperiksa pukul 10.00-12.00 ," ujar Kasat Resmob AKBP Ahmad Rifai kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/4). Mulyadi diperiksa oleh dua psikolog.
Namun, lanjutnya, hasil akhir pemeriksaan yang dilakukan Dokkes dan Resmob Polda Metro Jaya baru keluar Rabu (15/4) besok. Dia juga membenarkan Resmob juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelola PT Gardatama Nusantara untuk memperoleh informasi tentang asal-usul dan profil tersangka.
"Kami terpaksa meminta keterangan pengelola Gardatama, karena dalam pemeriksaan Mul sering berbohong," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.