Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esther-Dara Perlu Waktu Dua Jam Untuk Tanda Tangan?

Kompas.com - 21/04/2009, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa yang diduga terkait penggelapan barang bukti berupa 343 butir ekstasi, Esther Tanak dan Dara Veranita, memerlukan waktu dua jam untuk menandatangani pernyataan hadir dalam wajib lapor?

Pengacara Esther-Dara, Petrus Katoma, mengatakan kedua jaksa itu datang ke Direktorat Polda Metro Jaya Senin (20/4) pada pukul 10.00 dan baru keluar dua jam kemudian. Lalu, apa yang dilakukan Esther-Dara selama dua jam itu?

"Hanya tanda tangan laporan bahwa dia hadir dan tidak melarikan diri," jelas Petrus ketika dihubungi wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa ( 21/4 ).

Petrus menyangkal kliennya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penggelapan barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi. "Selebihnya cuma ngobrol-ngobrol, becanda, sebentar lah," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Arman Depari mengatakan selain wajib lapor, pada Senin ( 21/4 ) lalu mereka juga diperiksa terkait kasus tersebut. "Ya, mereka datang wajib lapor dan mereka juga diperiksa," kata dia ketika dihubungi wartawan.

Arman juga menyangkal telah menerima surat dari Petrus terkait wajib lapor dan penyidikan kasus kliennya. "Saya tidak menerima surat apapun, termasuk surat koordinasi itu," tandasnya.

Pada minggu lalu, tim pengacara Esther-Dara melayangkan surat ke Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi tentang wajib lapor kliennya. Menurut dia, Esther-Dara tidak wajib lapor karena penyidikan dan penangkapan yang dilakukan polisi, cacat hukum. Sebab, kata Petrus, polisi belum mengantongi izin dari Jaksa Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com