Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umat Kristiani Diminta Memahami Pencabutan Izin Gereja HKBP

Kompas.com - 29/04/2009, 20:45 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta umat kristiani dapat memahami pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pesanggrahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

"Saya harap jemaat HKBP bisa memahami pencabutan izin tersebut untuk menjaga situasi agar tetap kondusif," kata Nur Mahmudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/4).

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja Setempat (PGIS) Kota Depok menolak pencabutan IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama Jemaat HKBP.  

Pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail melalui keputusannya Nomor 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 menyatakan mencabut IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama HKBP Pangakalan Jati Gandul yang beralamat di Jalan Puri Pesanggarahan IV Kav NT-24 Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

HKBP telah mendapatkan IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998. 

"Saya mensinyalir izin tersebut bermasalah dan tidak valid," jalas Nur Mahmudi tentang IMB tersebut. Menurut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang juga mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan di era Presiden Abdurahman Wahid itu, pencabutan izin tersebut sangat hati-hati. "Apalagi saya Muslim dan dari PKS. Jangan diartikan tidak berlaku adil kepada umat beragama lainnya," jelasnya. 

Sebelum mengeluarkan pencabutan izin tersebut, kata Nur, dia telah melakukan konsultasi dengan para muspida setempat, dan terakhir dengan Bupati Bogor Rahmat Yasin mengenai bagaimana sikap yang harus diambil terhadap Gereja HKBP di Cinere tersebut. 

"Bahkan, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) setempat telah merekomendasikan agar mencabut izin pembangunan gereja tersebut sejak tahun 2008 lalu," katanya.

Dengan pencabutan izin tersebut, Nur meminta HKBP jangan menganggap Pemkot Depok tidak berlaku adil karena banyak IMB rumah ibadah non-muslim yang disetujuinya, seperti Hindu, Khong Hu Chu, dan Kristen.

"Tidak sedikit yang telah saya beri izin karena telah memenuhi syarat bahwa pembangunan rumah ibadah tersebut tidak menuai konflik. Jadi, semua agama di Depok selalu mendapat perlindungan," katanya.

Mengenai adanya tuntutan dari pihak HKBP untuk menempuh jalur hukum, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Nur Mahmudin mempersilakannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com