Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahi Perizinan, Tiga Ruko Dibongkar

Kompas.com - 30/04/2009, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak tiga ruko berlantai dua di Jalan Kemang Raya No 130A, 130B, dan 130C, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (30/4), dibongkar Sudin P2B Jakarta Selatan. Pembongkaran dilakukan karena pendirian bangunan itu menyalahi perizinan. Izin yang diberikan Sudin P2B untuk rumah tinggal, tetapi pemilik justru membangun ruko.

Ruko yang baru berdiri sekitar tiga bulan lalu itu dibongkar oleh Sudin P2B Jakarta Selatan dengan alat berat. Meski ada protes dan upaya penghadangan dari pemilik ruko dan pemborong, sekitar 50 petugas gabungan dari P2B dan Satpol PP tetap merangsek lalu meruntuhkan tiga bangunan tersebut.

Kasudin P2B Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peringatan berkaitan dengan penyalahgunaan peruntukan bangunan tersebut. Namun, pemilik bangunan tidak menggubris. “Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP-4) telah lama kami kirim tetapi tidak pernah digubris. Karena tidak digubris, kami sempat menyegel bangunan itu sehingga akhirnya kami berikan Surat Perintah Bongkar (SPB)," kata Widiyo seperti dikutip beritajakarta.com, Kamis.

Widiyo mengemukakan, selain tiga ruko itu, masih ada 200 bangunan lain di kawasan Kemang yang akan dibongkar karena keberadaannya menyalahi perizinan. “Masih ada 200 lagi. Kami telah meyurati pemilik bangunan dan memberikan SP1 dan SP2. Kalau peringatan itu tidak diindahkan, kami akan bongkar seperti ruko ini,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com