Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Ruko Dibongkar Sudin P2B Jaksel

Kompas.com - 30/04/2009, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pembongkaran dua rumah toko (ruko) yang diduga menyalahi izin di Jalan Kemang Raya No 130  RT 03 RW 02, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (30/4), nyaris ricuh.

Dengan berbagai cara, pemilik tanah dan pemborong bangunan mencoba menghalangi petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jaksel. Mereka menghalangi kerja alat berat merubuhkan Ruko berlantai dua dengan berdiri di depan eskavator. Salah seorang keluarga pemilik berdiri di depan eskavator sambil memegang batu dan mengancam petugas.

"Stop... Stop... Berhenti!" teriaknya kepada petugas yang sedang melakukan pembongkaran. Seorang perempuan, anggota keluarga pemilik tanah, mendorong seorang polisi pamong praja.

Nazarudin, salah seorang pemborong, sambil menghalang-halangi petugas mengatakan, di kawasan Kemang, tak satupun bangunan yang beres izinnya. "Kalau ini mau dibongkar, yang lain juga. Jangan cuma ini saja," tegasnya.  Dia lalu meminta kepada Sudin P2B Jaksel menghentikan pembongkaran. 

Usahanya bernegosiasi dengan petugas gagal. Petugas tetap merobohkan sebagian Ruko dengan eskavator. Kaca-kaca bangunan pecah berserakan. Setelah sebagian bangunan rubuh, penertiban usai.

Hasbullah (66), pemilik tanah mengatakan, bangunan di atas tanah se luas 895 meter persegi ini dia sewakan kepada Nazar. Ruko dibangun sejak 10 Januari 2009 lalu. Lahan yang dibangun seluas 450 meter persegi. 

"Saya hanya menyewakan tanah. Pemilik ruko mengontraknya selama 11 tahun," ujarnya. Mengenai izin, Hasbullah tidak tahu. Hal serupa disampaikan Ketua RW 02, Rahmani.

Tunggu giliran 

Kepala Sudin P2B Jaksel Widiyo Dwiyono menegaskan, bangunan dibongkar karena menyalahi izin peruntukan. "Izinnya rumah tinggal. Nyatanya ruko," tandasnya.

Ia menjelaskan, Sudin P2B telah menyampaikan surat  peringatan kepada pemilik ruko, tetapi tidak digubris. Bahkan sebagian bangunan pernah dibongkar, tapi proses pembangunan dilanjutkan kembali sampai selesai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com