Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Saja! Anggaran Satpol PP Lebih Besar dari Anggaran Pendidikan

Kompas.com - 01/06/2009, 15:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Desakan kepada pemerintah untuk segera membubarkan Satpol PP semakin deras. Selain dinilai tak melaksanakan tugasnya dalam hal ketertiban umum, lembaga ini justru telah melahirkan keresahan, penindasan, serta pelanggaran HAM, termasuk hak atas rasa aman dan damai.

Lebih dari itu, yang mungkin belum banyak diketahui publik adalah anggaran Satpol PP yang dibebankan ke APBN terbilang sangat besar. "Di DKI, anggaran Satpol PP tahun 2007 mencapai Rp 303,2 miliar, jauh lebih besar dari anggaran untuk pendidikan dasar yang hanya Rp 188 miliar dan puskesmas Rp 200 miliar," kata Rusdi Marpaung, Direktur Imparsial, lembaga pemantau hak asasi manusia di Indonesia, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (1/6).

Selain itu, anggaran tersebut seperti terbuang percuma karena berdasarkan hasil penelitian Imparsial, Satpol PP lebih mengutamakan penertiban secara paksa dan tidak sedikit mengarah pada kekerasan yang berlebihan. "Dalam bekerja, mereka sangat minim mengedepankan diskusi, negosiasi, dan kompromi ketika berhadapan dengan masyarakat," katanya.

Fakta lain adalah Satpol PP merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan politik kepala daerah yang terkadang berkolaborasi dengan modal dan kepentingan lain di balik proyek-proyek penertiban dan penggusuran. "Itu menjadi faktor pendorong tindakan bringas Satpol PP ketika berhadapan dengan masyarakat," tegas Rusdi.

Pada bagian lain, Al Araf, koordinator peneliti Imparsial, mengatakan, pihaknya merekomendasikan pembubaran badan tersebut. Rekomendasi pembubaran Satpol PP ini didasari tiga alasan. Pertama, watak militeristik Satpol PP yang tidak dapat dihilangkan karena telah diwariskan sebagai bagian dari semangat korps Satpol PP. "Dengan kemampuan profesional yang sangat rendah dan peraturan yang sangat longgar, ke depan yang tumbuh hanya watak militeristik," katanya.

Kedua, keberadaan Satpol PP tumpang tindih dengan tugas kepolisian yang juga melakukan fungsi Satpol PP. "Fungsi penyelenggaraan pengamanan harus dikembalikan kepada Kepolisian, tidak hanya skala nasional tapi hingga sudut wilayah Indonesia," katanya.

Ketiga, keberadaan Satpol PP juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan penegakan hukum. "Fungsi penegakan hukum dilingkungan pemerintahan seharusnya dilakukan oleh Polri dan institusi khusus seperi penyidik PNS," kata Al Araf.

Dengan seluruh hasil penelitian tersebut, Imparsial mendesak Satpol PP dibubarkan agar pelanggaran HAM oleh Satpol PP tidak terjadi lagi. "Kita akan merekomendasikan kepada DPR untuk meminta kepada pemerintah melakukan revisi segala peraturan tentang Satpol PP," kata Rusdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com