Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Datangi Prita di LP Tangerang

Kompas.com - 03/06/2009, 08:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers akan menjenguk Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Rabu (3/6) pukul 11.00. Kedatangan Dewan Pers tersebut untuk memberi dukungan kepada wanita yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang.

"Ya, pagi ini kami akan ke LP Wanita Tangerang untuk menyampaikan simpati Dewan Pers kepada Prita atas penderitaannya dalam menyampaikan pendapat," ujar anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Setelah ke LP Wanita Tangerang, Dewan Pers akan ke Kejaksaan Tinggi Tangerang untuk menyampaikan protes terkait penggunaan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Prita dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Dewan Pers juga akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan Presiden. Dia menuturkan, RS Omni Internasional Tangerang hanya menggunakan pasal pencemaran nama baik KUHP saat menuntut Prita. Namun, jaksa justru menambahkan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal kontroversial yang sempat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materiil dirasakan sebagai "pasal karet" atau multitafsir. Namun, MK tetap menolak permohonan tersebut dan pasal tersebut tetap berlaku.

Adapun isi pasal tersebut adalah

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com