Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prita, Adrianus Menyayangkan Aparat Gunakan Pasal Sampah

Kompas.com - 03/06/2009, 15:44 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Adrianus Meliala mengatakan, aparat kepolisian telah mengesampingkan tindakan persuasif terhadap Prita Mulyasari (32), yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.

"Prita tidak layak dipenjara, apa kepentingannya polisi memenjarakannya," kata Adrianus, di sela-sela seminar Child Pornografi, di Balai Sidang UI, Depok, Rabu (3/6).

Prita diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik karena menceritakan pelayanan yang dianggapnya kurang bagus di Rumah Sakit Omni Internasional, dengan mengirimkan kepada teman-temannya melalui surat elektronik (e-mail).

Adrianus menyesalkan tindakan Rumah Sakit Omni Internasional yang melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap Prita Mulyasari (32), dan sampai memenjarakan Prita.

Ia mengharapkan polisi melakukan pendekatan secara sosiologis dan persuasif karena apa yang dilakukan Prita adalah curhat kepada teman-teman dekatnya saja, bukan melakukan konspirasi untuk menjatuhkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

Adrianus juga mengatakan, penggunaan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan tidak tepat karena tujuan Prita menyebarkan informasi pelayanan RS Omni Internasional hanya sebatas untuk curhat. "Pasal-pasal tersebut merupakan pasal sampah," jelasnya.

Dikatakannya, tindakan Prita bukan untuk menjatuhkan kredibilitas rumah sakit tersebut. Jika memang dilakukan pihak tertentu yang terorganisir dan melakukan tindakannya secara masif untuk menjatuhkan kredibilitas Rumah Sakit Omni, baru diteruskan kasus hukumnya.

"Saya menyayangkan kalau polisi hanya bisa menangani kasus-kasus kecil seperti ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com