Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kami Tidak Pernah Menahan Prita

Kompas.com - 03/06/2009, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, penyidik kepolisian tidak pernah menahan Prita Mulyasari, tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Kendati ancaman hukuman dia enam tahun penjara, namun penyidik kepolisian tidak menahannya selama proses penyidikan," katanya di Jakarta, Rabu (3/6).

Ia mengatakan, penahanan tersangka justru dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum. "Jadi, kalau tanya soal penahanan, tanya saja ke kejaksaan. Itu wewenang jaksa," katanya.

Penahanan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga di Tangerang, oleh Kejari Tangerang sejak 13 Mei 2009 sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Tangerang, menuai banyak protes sejumlah kalangan.

Kaukus Parlemen Untuk HAM DPR RI juga menyesalkan peristiwa penahanan Prita Mulyasari, pasien yang digugat RS Omni Internasional karena mencemarkan nama baik, dan mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan segala tuntutan hukum atas Prita.

Anggota Fraksi PPP DPR yang tergabung dalam kaukus itu, Lena Maryana Mukti, mengatakan bahwa Prita Mulyasari pada hakekatnya adalah korban atau konsumen RS Omni Internasional yang sepatutnya justru mendapat keadilan atas tidak diperolehnya hak-hak yang bersangkutan.

Selain itu, ujar Lena, menulis keluhan melalui internet juga merupakan bagian dari tindakan kontrol masyarakat atas amburadulnya pelayanan publik di negara ini. Kasus itu juga mendapat perhatian dari Wapres Jusuf Kalla dan capres Megawati Soekarnoputri.

Megawati sempat mengunjungi Lapas Perempuan Tangerang, tempat penahanan Prita, Rabu, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, pada pukul 16.00 WIB, Prita bisa meninggalkan Lapas Tangerang setelah mendapat status tahanan kota dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Prita akan menjalani sidang perdana di PN Tangerang, 4 Juni 2009.

Dalam kasus ini, Prita dituduh telah menyebarkan e-mail kepada kawan-kawannya yang berisi keluhan atas pelayanan RS Omni. Kemudian, RS Omni mengadukan kasus ini secara pidana karena isi e-mail itu dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com