Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Prita Sudah Siapkan Pembelaan

Kompas.com - 04/06/2009, 13:09 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Kuasa hukum Prita Mulyasari (32), terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan Banten, Syamsu Anwar SH, telah mempersiapkan pembelaan untuk dibacakan pada persidangan hari Kamis (11/6).
   
"Kami sudah persiapkan secara matang untuk pembelaan masalah Prita pekan depan," kata Syamsu Anwar di PN Tangerang seusai sidang perdana, Kamis (4/6).
   
Syamsu telah mempelajari secara baik persoalan yang dihadapi Prita sehingga dia mau mendampingi sebagai kuasa hukum selama persidangan berlangsung maupun menyangkut masalah lain yang masih terkait kasus tersebut. Syamsu berharap masyarakat dan pers dapat mendengarkan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.
   
Seperti diberitakan sebelumnya, Prita diseret ke PN Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati Utami SH dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dr Hengky dan dr Grace, tenaga medis RS Omni, sehingga dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP.
   
Dalam amar dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karet Tuppu SH, JPU menyebutkan bahwa terdakwa juga melanggar UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com