Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendarman: JPU Kasus Prita Tidak Profesional

Kompas.com - 04/06/2009, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Prita Mulyasari tidak profesional ketika menerima berkas dari penyidik kepolisian.
   
"Tadi pagi (Kamis, 4/6), saya sudah menerima laporan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) mengenai eksaminasi. Hasilnya menunjukkan adanya sikap tidak profesional," katanya di Jakarta, Kamis.
   
Jaksa Agung menyatakan sikap tidak profesional dari jaksa itu terjadi ketika JPU menerima berkas dari penyidik kepolisian yang ditindaklanjuti JPU bahwa berkas tersebut kurang pasal.
   
"Kurang pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
   
Kemudian, kata dia, pihak kepolisian menindaklanjuti usulan pasal tersebut, tetapi hal itu tidak disimpan di dalam berita acara pemeriksaan kepolisian.
   
Ia menambahkan, dengan dasar itu saja, dinyatakan berkas tersebut lengkap (P21) dan jaksa mengusulkan kepada jaksa tinggi agar dilakukan penahanan.
   
Selain itu, menurut Hendarman, dari hasil eksaminasi sudah terlihat sikap tidak profesional jaksanya, yakni petunjuk yang diberikan hanya ditindaklanjuti dalam sampul berkas. "Sebetulnya, harus dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan," katanya.
   
Ia menyatakan, hasil eksaminasi itu akan dikaji oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. "Sekarang masalahnya ketidakprofesionalan itu ada kepentingan atau tidak. Apakah jaksa memberikan petunjuk kemudian ditindaklanjuti dengan hanya di atas berkas," katanya.
   
Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengatakan, pihaknya akan menyelidiki apakah jaksa punya kepentingan dalam perkara tersebut. "Itu yang sekarang sedang diperiksa, itu yang perlu waktu, tidak bisa secepat proses eksaminasi," katanya.
   
Ia menambahkan, sikap tidak profesional itu bisa dipidana kalau benar dapat dibuktikan. "Untuk sekarang kami belum tahu. Sekarang sedang didalami inspeksi jajaran pengawasan," katanya.
    
Seperti diketahui, Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit Omni Internasional yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di e-mail kepada teman-temannya. Namun, kemudian e-mail tersebut tersebar. Pihak rumah sakit yang tidak menerima sikap Prita Mulyasari kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
    
Terhadap Prita Mulyasari, pihak kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Namun, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
    
Dengan dasar itulah, Prita Mulyasari ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Tangerang.
    
Namun, akibat tekanan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota.
    
Sidang perdana kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com