Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Bebas, tapi Trauma Masih Menghantui (2)

Kompas.com - 29/06/2009, 12:22 WIB

SELAIN pidana, Prita juga akan mengajukan gugatan perdata, seperti halnya yang dilakukan Omni. Seperti diketahui, selain dipenjara, Prita juga harus membayar ganti rugi Rp 161 juta. “Berapa besarnya, belum kami tentukan,” kata Syamsu yang juga akan melapor ke Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran.

Trauma laptop
Hari-hari penuh kebebasan pun menanti Prita. Ia sudah kembali masuk kerja. Kalaupun ada yang berubah, ia kini mengaku trauma pada komputer jinjing (laptop). “Rencananya, tiap akhir pekan saya mau belajar sama suami untuk setidaknya membuka laptop,” kata Prita yang mengaku menyimpan laptop kerjanya di brankas kantor.

Wajar jika Prita mengalami trauma hebat terhadap laptop. Ia merasa tragedi e-mail ini telah banyak mengubah hidupnya, mulai dari harus mendekam di tahanan sampai kehilangan anak-anaknya untuk sekian waktu. “Saya dan suami, kan, sudah punya rencana untuk hidup kami mulai dari A sampai Z, sekarang semuanya berantakan,” sesal Prita yang terpaksa menunda putra sulungnya masuk sekolah hingga tahun depan.

Kini ia ingin memfokuskan diri pada kedua buah hati dan suaminya. “Paling sulit menjelaskan kepada si sulung, kenapa ibunya sering muncul di televisi. Meski baru tiga tahun, dia sangat perasa. Dia juga bingung sekali melihat saya didatangi banyak orang.”

Di sisi lain, Prita merasa memiliki label baru sebagai bekas tahanan juga berdampak besar bagi dirinya. Ia kerap mengeluh kepada sang suami karena merasa minder. “Sering ketika berada di tengah masyarakat, saya bertanya-tanya, apakah mereka melihat saya sebagai bekas tahanan?” katanya sambil melanjutkan, “Tapi, sudahlah, saya tak mau terlalu memedulikan apa yang orang pikirkan tentang saya. Bagi saya, kemarin saya ini sedang dipesantrenkan saja untuk membangun pikiran positif saya.”

Kini ia dan Andri, sang suami, hanya berusaha menata rencana-rencana yang sempat berantakan. Mengenai kelanjutan kasus hukumnya, Prita berujar, “Saya hanya mengharapkan hati nurani jaksa penuntut untuk menghentikan saja kasus ini.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com