Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perfilman Risaukan Pengusaha Bioskop

Kompas.com - 24/07/2009, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perfilman yang sedang dipersiapkan oleh DPR RI menimbulkan kerisauan di kalangan pengusaha bioskop nasional. Pasalnya, RUU ini dinilai tak mengandung semangat reformasi.

"Bila disahkan, undang-undang ini akan mengembalikan kondisi perfilman nasional ke zaman Orde Baru, di mana segala sesuatu tentang film diatur oleh pemerintah," kata Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Safruddin, dalam satu acara diskusi di Hotel Arya Duta, Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan, beberapa pasal dalam RUU Perfilman tersebut secara implisit memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk mengatur tata edar film nasional ataupun impor dan menetapkan sanksi pidana atau denda yang dapat membuat sebuah bioskop "gulung tikar".

Sejak reformasi, katanya, segala urusan mengenai produksi hingga peredaran film sudah diserahkan kepada insan film (produser dan pemilik bioskop) untuk mengaturnya sendiri. Namun, di dalam RUU yang baru dimasukkan unsur pengaturan oleh pemerintah.

Ia merujuk pasal-pasal dalam Bab Pembangunan Perfilman yang mengatur pembangunan perfilman dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan. "Bila semua diatur oleh pemerintah, kami khawatir industri film nasional akan kehilangan kreativitasnya," katanya.

Djonny juga mempersoalkan pasal-pasal tentang pengawasan, yang membebankan tanggung jawabnya secara sepenuhnya kepada pihak pengelola bioskop.

Dicontohkan, pada masa pra-reformasi pengawasan terkait batasan usia penonton yang diperbolehkan menyaksikan film tertentu dilakukan oleh aparat keamanan, tetapi dalam RUU yang sekarang, semua menjadi tanggung jawab pihak bioskop dengan ancaman pidana maupun denda. "Dendanya pun sangat tinggi, Rp 500 juta untuk setiap penonton yang kedapatan melanggar ketentuan batas usia. Kalau begini, bisa bangkrut," katanya.

Kritik mengenai pengawasan terkait batas usia penonton juga diutarakan oleh Sekjen GPBSI, Ali Tien. "Kalau yang kelas atas mungkin tidak masalah. Tetapi yang kelas menengah ke bawah (pengawasannya) akan sulit, karena umumnya bioskop-bioskop itu berada di pasar-pasar dan banyak ’preman’ yang bisa seenaknya masuk atau membawa masuk penonton ke dalam gedung pertunjukan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com