Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Masih Ngotot Teruskan Kasus Prita

Kompas.com - 27/07/2009, 21:57 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah menunggu surat balasan atas pengajuan kelajutan kasus Prita Mulyasari (32) dari Pengadilan Tinggi Banten. Jika surat balasan itu sudah diterima, pihak kejaksaan akan segera menggelar kembali perkara pencemaran nama baik RS Omni Tangerang oleh Prita.

"Pernyataan balasan perlawanan dari PT Banten dalam kelanjutan sidang kasus Prita belum diterima JPU," kata Jaksa Riyadi di Tangerang, Senin (27/7).

Dia menjelaskan, pada 13 Juli lalu JPU telah melayangkan surat perlawanan kepada PT Banten, setelah sebelumnya kasus Prita dihentikan PN Tangerang pada 25 Juni 2009. 

Ia mengaku, bila berkas balasan perlawanan telah diterima JPU dalam 14 hari ke depan dari PT Banten, kasus Prita melawan RS Omni yang sebelumnya dihentikan PN Tangerang akan kembali digelar.

"Yang sudah kita katakan sebelumnya bahwa sidang kasus Prita belum final dan kasus Prita akan kembali dilanjutkan sampai hakim memutuskan Prita bersalah," tandas Riyadi.

Secara terpisah, Direktur Rumah Sakit Omni International Bina Ratna Kusumafitri menegaskan, kelanjutan kasus Prita diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum RS Omni. "Semua saya serahkan kepada pengacara, seperti apa dan bagaimana kelanjutannya kita lihat saja hasilnya," ujarnya.

Dia mengaku, perkara antara Omni dan Prita seharusnya berakhir dan tidak ingin kembali dilanjutkan. "RS Omni ingin memperbaiki citra kembali setelah terlibat kasus-kasus yang cukup mendapat perhatian masyarakat, Omni tidak ingin persoalan ini terus berlanjut," kata Ratna ketika RS Omni menggelar sunatan massal di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten.

Pada 25 Juni 2009, PN Tangerang menghentikan kasus Prita dari segala tuntutan. Prita digugat secara hukum oleh RS Omni terkait surat elektronik yang dinilai mencemarkan nama baik rumah sakit yang berada di Jalan Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com