Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bebas Dibatalkan, Prita Terpukul dan Menangis

Kompas.com - 31/07/2009, 12:14 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari (32) mengaku sedih setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan persidangan seusai menerima berkas perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasusnya yang dihentikan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 25 Juni.
    
"Setelah mendengar kabar itu, saya shock, saya tidak bisa tidur dan tadi malam saya menangis," ujar Prita di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (31/7).
    
Prita berharap, kasus yang sebelumnya dihentikan oleh PN Tangerang itu tidak dilanjutkan, mengingat sudah ada keputusan resmi dari PN Tangerang. "Setiap hari saya berdoa, kasus ini tidak terjadi lagi. Ternyata jaksa tidak puas dengan keputusan sela PN Tangerang. Saya minta hukuman kepada saya adalah hukuman manusia, bukan hukuman penjara," ungkap Prita.
    
Dia mengungkapkan, kasus perseteruan antara dirinya dan Rumah Sakit Omni International menghambat harapan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan.
    
"Kasus ini membuat masa depan saya dan keluarga terhambat, padahal saya bersama suami dan anak-anak sudah merencanakan dan melaksanakan masa depan yang lebih baik setelah dinyatakan bebas," ujar Prita.
    
Bahkan, sambung Prita, kelanjutan kasus yang menimpanya membuat dirinya sempat kebingungan karena belum ada laporan dari pengadilan untuk melanjutkan kasus persidangan itu.
    
"Saya belum mendapatkan kabar dari pengadilan soal sidang lanjutan. Tetapi pada persidangan pertama saya sempat stres. Setelah saya bebas, saya ingin memperbaiki apa yang saya alami, tetapi masalah ini kembali timbul," ujar Prita.
    
Prita mengaku sampai Jumat ini ia belum mendapatkan kabar kelanjutan sidang, baik dari pengacaranya, maupun dari PN Tangerang. Adapun pasal-pasal baru kembali menjerat dirinya dalam persidangan nanti.
    
"Yang saya dengar dihentikannya sidang itu pada Juni lalu karena keputusan PN Tangerang dinilai khilaf oleh PT Banten. Akhirnya, Jaksa kembali melakukan perlawanan ke PT Banten," kata Prita.
    
Sementara itu, Andri Nugroho, suami Prita, mengatakan, kelanjutan kasus ini sebagai bentuk ketidakpuasan dari jaksa atas persidangan yang dihentikan PN Tangerang.
    
"Jaksa merasa tidak puas Prita dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang pertama. Karena itu, jaksa mengajukan perlawanan dengan pasal-pasal baru dalam UU Elektronik," ungkapnya.
    
Kasus Prita berkembang setelah ia dituduh menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.
    
Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mengajukan Prita ke PN Tangerang dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com