Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Buru Bos Pengemis

Kompas.com - 26/08/2009, 21:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad mengintensifkan penertiban pengemis dan gelandangan musiman yang biasanya datang ke Jakarta selama bulan Ramadan.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Rabu (26/8), menegaskan, pihaknya akan memfokuskan penertiban pada orang-orang yang dengan sengaja mengorganisasi para pengemis tersebut dari daerah lain ke Jakarta.

"Semakin banyak jumlahnya akhir-akhir ini. Penertiban akan ditingkatkan. Saya minta (tindakan tegas) secara khusus kepada mereka yang mengorganisasi, bukan hanya mereka yang mengemis atau gelandangannya," kata Gubernur seusai rapat Muspida bersama Kapolda Metro Jaya di Balaikota Jakarta. 

Fauzi juga mengutip keterangan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi DKI yang mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada dua pasal yang menyatakan bahwa perbuatan mengemis dan menggelandang bisa dikenakan pidana. 

"Ini juga akan kita manfaatkan. Tapi kita lebih cenderung untuk menangkap dan fokus kepada mereka yang mengorganisasi," katanya.

Ia menambahkan, jika hal ini tidak dilakukan, tidak tertutup kemungkinan mereka kembali mengorganisasi dan kembali ke Jakarta. Gubernur juga mengingatkan bahwa berdasarkan Perda Ketertiban Umum (Tibum), masyarakat dilarang memberikan sedekah kepada pengemis di jalanan.

Larangan itu bertujuan untuk mengurangi timbulnya pengemis musiman yang datang dari berbagai daerah di Indonesia ke Jakarta. "Larangan itu juga disertai sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar," kata dia.

Dalam dua hari pertama bulan Ramadan, Dinas Sosial bersama Dinas Trantib DKI melakukan penertiban terhadap 200 pengemis di lima wilayah seluruh Jakarta. Sedangkan tahun lalu, sepanjang bulan Ramadhan berhasil dirazia 7.000 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Sekitar 5.000 di antaranya dimasukkan ke panti sosial, sisanya dipulangkan ke daerah masing-masing, yaitu ke keluarganya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com