Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Bakal Terapkan Pajak Rokok?

Kompas.com - 31/08/2009, 08:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para perokok di Ibu Kota sebaiknya berhenti merokok. Sebab, di samping tetap memberlakukan kawasan dilarang merokok (KDM), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberlakukan pajak rokok yang besarnya 10 persen dari tarif cukai rokok. Dengan demikian, harga rokok akan lebih mahal.

Ketentuan tersebut rencananya akan diterapkan mulai tahun 2014 mendatang. Mengingat perangkat hukumnya masih harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebab, pajak rokok termaktub dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang akan diberlakukan efektif mulai tahun 2011 mendatang.

Dan nantinya, pemberlakuan pajak rokok di DKI Jakarta akan dikuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang notabene merupakan peraturan turunan untuk melengkapi peraturan turunan sebelumnya yang diputuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu), dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Dalam UU PDRD yang disahkan pada 18 Agustus 2009 tersebut terdapat 4 jenis pajak baru, yaitu pajak rokok, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dengan penambahan 4 jenis pajak itu, secara keseluruhan terdapat 16 pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.

Dan pajak rokok masuk dalam kategori pajak provinsi. Artinya, pajak rokok ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). "Kami mendukung diberlakukannya pajak rokok dalam UU PDRD. Dan saat ini kita sedang mempersiapkan kelengkapannya. Rencananya pajak rokok akan diterapkan pada 2014," kata Reynalda Madjid, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Senin (31/8).

Selain Pemprov DKI Jakarta, pajak rokok tersebut juga akan diberlakukan secara serentak di provinsi-provinsi lain. Hanya saja, penerimaannya pasti akan berbeda-beda. Sebab, penerimaan tersebut akan tergantung pada jumlah perokok. Artinya, kalau jumlah perokoknya banyak maka penerimaannya akan semakin besar. "Jadi, kalau jumlah penduduknya banyak, penerimaannya akan semakin besar karena diasumsikan perokoknya juga banyak," kata Reynalda.

Reynalda menjelaskan, secara efektif pemberlakuan pajak rokok ini memang akan diterapkan pada tahun 2014. Pasalnya, perangkat hukumnya harus mencakup seluruh provinsi dan itu memakan waktu lima tahun. "Tidak hanya itu, saat ini juga masih belum diputuskan siapa pemungut pajak rokok itu di tingkat pemerintah pusat," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com