JAKARTA, KOMPAS.com — Ritual lima tahunan untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) memang terkadang merepotkan. Apalagi untuk pengajuan SIM baru, masyarakat harus menyediakan waktu khusus untuk antre, ujian tertulis dan praktik, serta melakukan sejumlah hal administratif lain.
Namun kini, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM tidak perlu lagi repot datang ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka bisa menunggu di rumah atau kantor. Petugas SIM-lah yang bakal datang.
Namun, segala kemudahan itu memiliki syarat. Simak syarat-syarat untuk mendapatkan layanan yang disebut dengan "SIM Komunitas" yang bisa digunakan oleh perusahaan atau komunitas warga ini.
Minat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.