Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Pajak Usut Tunggakan Pajak Atrium Senen

Kompas.com - 14/10/2009, 21:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak berencana mengusut kasus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Atrium Senen, Jakarta Pusat, yang mencapai hingga Rp 54 miliar. Demikian disampaikan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, Rabu (14/10).

"Nanti akan kita cek dulu persoalannya," kata Tjiptarjo, di Jakarta. Menurut Tjiptardjo, pihaknya akan melakukan penagihan atas tunggakan tersebut sebelum kemudian dilakukan penyitaan.

Dia menjelaskan, Ditjen Pajak selalu melakukan tindakan bertahap dalam menangani kasus tunggakan pembayaran pajak, mulai dari penagihan, teguran, hingga penyitaan dan pelelangan. "Urutan penagihan kan teguran dulu. Kalau enggak mempan, baru dilakukan penyitaan," ujarnya.

Kemudian, tambahnya, pihaknya juga bisa membekukan rekening penunggak hingga pencekalan. Namun, lebih jauh dia mengatakan, hingga kini Kantor Pusat Ditjen Pajak belum memperoleh informasi soal rencana penyitaan Atrium Senen. Menurutnya, kasus ini dipegang oleh Direktorat Pengawasan dan Penagihan Pajak dan diurus langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak.

"Saya belum dapat informasi, itu mungkin ada di lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat," ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta berkukuh mempertahankan Atrium Senen agar tidak disita aparat pajak. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, pihaknya memohon jangan dieksekusi dulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com