Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Disidang

Kompas.com - 26/10/2009, 17:22 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metropolitan Tangerang menggelar razia di Jl Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (26/10), terjaring sebanyak 158 pelanggar lalu lintas. Mereka langsung disidang di gerbang perumahan Taman Royal II. Operasi Geber Jaya 2009 ini rencananya digelar hingga Rabu (28/10) mendatang.

Kasat Lantas Polres Metropolitan Tangerang Kota Kompol Firman Darmansyah, yang ditemui di lokasi penertiban, menjelaskan, Operasi Geber Jaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendaraan serta membangun kedisiplinan pengendara untuk tertib dan taat pada peraturan lalu lintas.

"Operasi perdana ini sebagai bentuk kepedulian aparat penegak hukum kepada masyarakat," kata Firman. Bentuk pelanggaran yang ditindak mulai dari tidak mempunyai SIM, STNK mati, kendaraan melebihi kapasitas, berboncengan lebih dari dua orang, dan masa berlaku SIM sudah habis.

Pada kesempatan itu, Majelis Hakim I Gede Mayun mengatakan, dominan pelanggar lalu lintas dalam operasi ini adalah tidak memiliki SIM dan tak menggunakan helm. Mereka yang melanggar lalu lintas tersebut antara Rp 25.000 sampai Rp 40.000.

"Yang tidak memiliki SIM didenda Rp 25.000," jelas hakim sambil menyebutkan bila surat-suratnya tidak lengkap, kendaraannya ditahan. Sementara yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum yaitu Fauzan, SH.

Menyikapi razia tersebut, Arifin (23) mengaku setuju dengan razia dan sidang di tempat seperti ini. Selain masyarakat mendapatkan pengetahuan hukum, juga prosesnya tidak berbelit-belit. "Saya setuju dengan razia seperti ini," ujar Arifin, salah satu pengemudi sepeda motor yang kena tilang karena tidak mempunyai SIM.

Hal senada disampaikan Linda, warga Cipondoh, Kota Tangerang. Dia pasrah ditilang karena tidak punya SIM C. "Setuju saja Pak, ada operasi seperti ini agar pengendara jadi patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas," ujar Linda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com