JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusutan kasus Bank Century yang telah menyeret mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, ke penjara selama 4 tahun, dinilai belum cukup. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus Bank Century hingga ranah tindak pidana korupsi.
"KPK seharusnya pede (percaya diri) untuk mengusut kasus Century. Kami mendesak agar pengusutan dilanjutkan ke tindak pidana korupsi, jangan di-stop pada tindak pidana umum dan tindak pidana perbankan saja," ujar Ketua YLBHI Patra M Zen, saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11).
Menurutnya, KPK harus mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses audit investigatifnya terhadap Bank Century yang hingga kini belum rampung. Nantinya, audit BPK akan menjadi dasar untuk menyeret para tersangka kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, sejak Juni 2009 lalu KPK telah melayangkan surat permintaan audit investigatif atas penyelamatan Century kepada BPK. Kemudian BPK menyanggupinya dan telah melakukan audit investigatif awal. Namun, hingga kini proses audit investigatif tersebut belum final karena sulitnya menelusuri data aliran dana Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.