Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Humas PT Banten: Putusan buat Prita Belum Berkuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 07/12/2009, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzie Ishak, Humas Pengadilan Tinggi Banten, di Serang, Senin (7/12), mengatakan, terlalu buru-buru apabila ada yang berpendapat bahwa Prita Mulyasari harus segera membayar ganti rugi sekitar Rp 204 juta, sehingga banyak pihak kemudian akan menyumbang, termasuk dengan mengumpulkan koin.

"Belum in kracht (mempunyai kekuatan hukum) sampai sekarang ini. Karena menurut informasi yang saya terima dari pengadilan negeri, Prita mengajukan kasasi ke MA. Putusan dikatakan mempunyai kekuatan hukum tetap seandainya Prita tidak mengajukan kasasi," kata Fauzie.

Namun, lanjut Fauzie, dalam hal ini Prita mengajukan kasasi ke MA sehingga putusan Pengadilan Tinggi Banten itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Bisa saja putusan itu di tingkat kasasi berubah, tidak seperti putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten," katanya.

Fauzie mengatakan, untuk in kracht-nya tidak saja menunggu kasasi MA, karena masih ada upaya hukum bagi yang bersangkutan untuk mengajukan peninjauan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com