Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Ada Kamera Pengintai Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 29/12/2009, 02:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ini informasi bagi Anda yang suka melanggar rambu-rambu lalu lintas. Sebaiknya Anda berpikir dua kali jika tetap akan melanggar karena tak ada polisi. Sebab, kini polisi telah menggunakan teknologi elektronik untuk melakukan penindakan hukum.

Polisi telah memasang kamera pengintai di setiap perempatan ibu kota. Kendaraan yang melanggar akan terekam foto dan menjadi bukti di pengadilan. “Ini sebagai bukti transparansi penegakan hukum, sekarang pelanggar tidak bisa berdalih, wong ada foto kendaraannya yang melanggar,” ujar Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Condro Kirono, di sela ketika melakukan pemasangan kamera secara simbolis di perempatan Sarinah, Jakpus, Senin (28/12/2009).

Condro mengatakan, prosedur penindakan menggunakan kamera ini akan berdampak pada pemblokiran STNK. ”Nanti jika ada kendaraan yang melanggar, fotonya akan dikirim ke server TMC setelah itu data akan dicocokan di STNK. Jika tilang sudah dikirim lewat pos dan tidak ada jawaban, maka STNK akan diblokir. Blokir baru bisa dibuka jika pelanggar sudah membayar denda tilang,”tegasnya .

Condro berharap dengan adanya terobosan ini masyarakat mulai patuh aturan lalu lintas dan tidak beranggapan denda tilang akan masuk kantong petugas. ”Petugas tidak akan menerima titipan uang sidang, pelanggar langsung berhadapan dengan pengadilan,”jelasnya.

Pemasangan kamera ini masih dilaksanakan secara bertahap. Jalur-jalur protokol diprioritaskan terlebih dahulu. Penindakan hukumnya pun belum dilakukan karena masih dalam tarap sosialisiasi. ”Nanti setelah tanggal 20 Januari 2010 baru akan kami tindak,” tandasnya.

Pemasangan kamera secara simbolis ini dihadiri juga Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas Dinas Perhubungan M Akbar Msc, Komisaris Utama PT Sprint selaku penyedia kamera Aditya Subowo dan seluruh jajaran Lalu lintas Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com