Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Ditunda, Warga Kompleks Kostrad Kecewa

Kompas.com - 24/02/2010, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kompleks Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang putusan kasus Kompleks Kostrad.

Sedianya hari ini, Rabu (24/2/2010), sidang putusan kasus Kompleks Kostrad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim anggota Marianna mengatakan, majelis hakim yang diketuai Jupriadi berhalangan sehingga sidang putusan terpaksa ditunda. "Ketua majelis berhalangan untuk hadir. Saya selaku hakim anggota menyampaikan bahwa putusan untuk kemudian ditunda," kata Marianna.

Dia mengatakan, sidang putusan akan ditunda dan kembali digelar pada 10 Maret 2010. "Memerintahkan kepada tergugat dan penggugat untuk hadir tanpa harus ada pemanggilan," ucapnya.

Puluhan anak-anak purnawirawan dari Kompleks Kostrad pun tak bisa menutupi kekecewaannya atas penundaan ini. Puluhan warga spontan berteriak kecewa atas pernyataan penundaan itu.

Dewi, salah satu pihak penggugat dari Kompleks Kostrad, mengatakan, persoalan kasus rumah purnawirawan merupakan persoalan pelik yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dia menyatakan harapannya agar dalam putusan pengadilan bisa mengembalikan hak-hak warga Kompleks Kostrad atas rumah mereka.

"Kami berharap hak-hak kami diakomodasi. Rumah kami dikembalikan karena status Kompleks Kostrad itu milik negara, bukan milik Kostrad," tuturnya.

Seperti diketahui, Kompleks Kostrad di Jakarta Selatan merupakan salah satu dari berbagai persoalan rumah dinas TNI. Sejak kasus ini bergulir pada Mei 2009, total sudah dilakukan tiga kali pengosongan terhadap Kompleks Kostrad. Warga memilih bertahan karena beralasan tanah Kompleks Kostrad berstatus tanah negara.

Warga yang tidak terima dengan tindakan pengosongan secara sepihak itu akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tergugat dalam kasus ini adalah Pangkostrad, sementara turut tergugat adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com