Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Pihak Diminta Taati Perda Rokok

Kompas.com - 28/06/2010, 10:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mewujudkan Jakarta menuju bebas asap rokok. Guna mendukung hal itu, Pemprov DKI pun terus berbenah menyiapkan segala perangkat serta peraturan yang menunjang rencana tersebut.

Langkah maju pun diambil Pemprov DKI dalam menekan jumlah perokok di Jakarta yang sudah dilakukan sejak lama. Diawali dengan lahirnya Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Dalam Pergub 75 tahun 2005, beberapa kawasan ditetapkan sebagai area bebas asap rokok seperti tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Bahkan, untuk meminimalisasi ruang gerak perokok, Pemprov DKI juga rutin menggelar operasi terhadap perokok di terminal bus, stasiun, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga meminta pengelola gedung dan perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, dan pasar menyediakan ruangan khusus bagi perokok. Namun sayangnya, terobosan tersebut belum efektif dan tidak memberi efek jera bagi perokok.

Keberanian Pemprov DKI merevisi Pergub Nomor 75 tahun 2005 juga patut diacungi jempol. Dalam Pergub Nomor 88 tahun 2010 disebutkan, ruang khusus merokok di dalam gedung ditiadakan. Sehingga para pekokok harus menjalankan aktivitasnya di luar gedung.

Pemprov DKI juga telah menggelar sosialisasi tentang Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tersebut. Sosialisasi perdana digelar di gedung Deutsch Bank dan Plaza Indonesia. Bahkan Pemprov DKI juga menjadikan kedua gedung tersebut sebagai pilot project penerapan peraturan baru kawasan dilarang merokok.

"Selain itu, diperlukan adanya kesadaran individu dari semua pihak untuk mematuhi Perda tersebut dan menghargai hak orang lain yang tidak merokok untuk kesehatannya," ujar Prianto di sela-sela kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, di Jalan MH Thamrin, Minggu (27/6/2010).

Untuk itu, mantan Asisten Teritorial (Aster) KASAD TNI kembali mengajak kepada seluruh masyarakat agar memahami isi Perda Larangan Merokok tersebut serta meningkatkan pelaksanaannya.

"Dengan Perda itu, saya mengajak masyarakat memahaminya sebagaimana KUHP. Maksudnya, tanpa harus menunggu aparat penegak, kesadaran untuk tidak merokok bisa dilakukan. Karena jumlah aparat terbatas, jadi perlu adanya kesadaran dari diri sendiri. Jadi, para perokok juga bisa menghargai hak asasi orang lain yang tidak merokok untuk kesehatannya," jelas Prijanto.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com