Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HKBP Dilarang Beribadah di Lahan Kosong

Kompas.com - 15/09/2010, 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Niat jemaat HKBP Ciketing untuk tetap beribadah di lahan kosong di Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi, pupus sudah. Rapat bersama Gubernur Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wali Kota Bekasi, dan Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Rabu (15/9/2010) siang, memutuskan bahwa jemaat HKBP dilarang beribadah kembali di lahan kosong tersebut untuk menghindari terulangnya peristiwa seperti pada Minggu lalu.

"Dari hasil rapat dengan Gubernur, diputuskan kalau jemaat HKBP Ciketing tetap beribadah di lahan kosong Ciketing Asem akan dilarang supaya tidak terjadi kejadian seperti kemarin," kata Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad kepada wartawan seusai rapat di Polda Metro Jaya.

Keputusan lain rapat itu adalah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dua solusi terbaik untuk jemaat HKBP, yakni menyediakan tempat ibadah permanen dan tempat ibadah sementara.

Menurut Mochtar, tempat ibadah permanen ditawarkan di dua tempat. Pertama, Pemprov Jabar akan berikan lahan fasilitas umum seluas 2.500 meter persegi di sekitar Perumahan PT Timah Bekasi. Kedua, lahan seluas 1984 meter persegi milik Strada yang nantinya bisa dibeli. Lahan ini beralamat di Mustika Sari. Lokasinya dekat dari tempat sebelumnya.

Pemprov Jabar juga menyediakan tempat ibadah sementara bagi jemaat HKBP Ciketing di gedung OPP di Jalan Chairil Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com