Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Wali Kota Harus Tegur FPI

Kompas.com - 16/09/2010, 18:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bekasi dinilai perlu mengambil tindakan terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI) Bekasi jika pimpinannya memang terbukti terlibat dalam tindakan kriminal yang meresahkan warga. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Kamis (16/9/2010). "Kalau tersangkanya ketua dan itu organisasi, silakan diambil tindakan oleh wali kotanya," ungkapnya seusai mengikuti sidang kabinet paripurna.

Mendagri mengatakan, UU Keormasan Nomor 8 Tahun 1985 mengatur pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan kepada ormas yang meresahkan masyarakat sesuai dengan tempat kejadian perkara. "Artinya, jika pelanggaran dilakukan oleh pengurus organisasi tingkat kabupaten/kota maka yang berhak mengambil tindakan adalah wali kota, jika pelanggaran di tingkat provinsi maka gubernur yang berhak, jika di tingkat pusat, menteri yang akan menegur," katanya.

Menurut UU tersebut, pimpinan pemerintahan masing-masing berhak mengambil tindakan, menegur dengan ,keras atau bahkan membekukan serta membubarkan organisasi tersebut jika mengulang perbuatannya.

Gamawan mengatakan, UU memang tidak mengatur sanksi jika pimpinan pemerintahan setempat tidak melakukan tindakan terhadap organisasi masyarakat yang melakukan tindakan yang meresahkan warga tersebut. Namun, pimpinan tersebut akan dinilai berdasarkan UU Pelayanan Publik.

"(UU Ormas) tidak ada (mengatur), tapi kan pemerintah kalau tidak mengambil tindakan itu kan lalai ada sanksi dari UU Pelayanan Publik namanya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com