Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Kacau, AP II Lepas Tangan

Kompas.com - 22/11/2010, 09:25 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, mengaku lepas tangan mengenai kekacauan penerbangan maskapai Garuda Indonesia yang terjadi sejak kemarin. Penumpukan penumpang yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Garuda Indonesia. Hal ini disampaikan  Manager Humas PT Angkasa Pura II Andang Santoso saat dihubungi Kompas.com, Senin  (22/
11/2010) pagi ini.

Menurut Andang, kekacauan ini disebabkan oleh sistem baru Garuda Indonesia yang belum berjalan mulus. Oleh karenanya, seluruh hak konsumen menjadi tanggung jawab Garuda Indonesia. "Kami hanya memfasilitasi, tetapi kalau ada penerbangan yang dibatalkan, hak-hak penumpang harus dipenuhi oleh maskapai yang bersangkutan sesuai Keputusan Menteri Nomor 25," jelas Andang.

Keputusan Menteri (KM) Nomor 25 sendiri mengatur hak-hak penumpang jika terjadi pembatalan atau penundaan kebarangkatan. Disebutkan dalam KM tersebut, keterlambatan penerbangan 30-90 menit, maka maskapai penerbangan wajib memberikan minuman dan makanan ringan. Keterlambatan 90-180 menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang, atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya apabila diminta oleh penumpang.

Keterlambatan penerbangan lebih dari 180 menit, maskapai penerbangan wajib memberkan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Selanjutnya, apabila terjadi pembatalan penerbangan, maskapai penerbangan wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila tidak dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Apabila penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan lebih dari 180 menit atau akibat pembatalan penerbangan, maka airlines wajib mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan. Keterlambatan yang dimaksud apabila akibat kesalahan perusahaan penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com