Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Buka Dua Kantor Pajak "Drive Thru"

Kompas.com - 15/01/2011, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta berusaha mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satunya adalah membangun dua kantor pajak drive thru di kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, dan Samsat Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari, untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Upaya itu dilakukan untuk mencapai target pendapatan pajak daerah yang ditetapkan dalam APBD DKI 2011 sebesar Rp 11,5 triliun. Sebelumnya, pada 2010 Dinas Pelayanan Pajak DKI telah melampui target pendapatan, yaitu Rp 11,65 triliun atau sekitar 110 persen dari target awal Rp 10,08 triliun.

Dengan adanya dua kantor pajak drive thru, wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor pelayanan pajak untuk membayar PKB dan BBNKB. Saat memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK), wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor samsat di wilayah masing-masing. Upaya itu bukan satu-satunya yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak DKI untuk meningkatkan pencapaian pendapatan pajak daerah.

”Paling tidak ada tujuh langkah yang akan kami lakukan tahun ini untuk meningkatkan pajak daerah. Minimal kami bisa mencapai 100 persen dari target,” ujar Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Sabtu (15/1/2011).

Ketujuh langkah tersebut, di antaranya, restrukturisasi organisasi dinas pelayanan pajak; peningkatan kualitas dan kinerja sumber daya manusia; pemanfaatan landasan hukum, seperti penerapan peraturan daerah baru tentang pajak daerah; intensifikasi fasilitas pelayanan pajak; dan penegakan hukum.

”Yang paling prioritas yaitu memperbaiki sistem layanan kepada wajib pajak karena pada dasarnya pelayanan yang baik akan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak. Kemudian, peningkatan koordinasi dengan stakeholder dalam memperluas layanan pajak,” paparnya.

Selain itu, pihaknya akan melanjutkan pembangunan gerai-gerai pajak di mal atau pusat perbelanjaan untuk pelayanan pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, serta pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.

Saat ini sudah ada lima gerai pajak yang didirikan, yaitu di mal Senayan City Shop Unit Nomor 6-12, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat; Pondok Indah Mal 2, Lobby South Skywalk lantai dasar, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan; Mal Artha Gading, Jakarta Utara; Mal Taman Palem, Jakarta Barat; dan Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur.

Kelima gerai pajak di pusat perbelanjaan tersebut buka Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 dan Sabtu pukul 09.00-15.00. ”Untuk pembangunan kantor gerai pajak di mal-mal di tahun ini, kami sedang melihat mal-mal mana saja yang bisa punya akses untuk fasilitas kantor pajak,” tuturnya.

Konsep pendekatan pelayanan kepada wajib pajak dengan peningkatan pelayanan pajak mendapat dukungan dari Gubernur DKI Fauzi Bowo. Pasalnya, pendapatan pajak daerah memberikan kontribusi paling besar bagi pencapaian target PAD Provinsi DKI setiap tahun.

”PAD merupakan sumber kehidupan dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, ke depan pelayanan publik, termasuk pembayaran pajak, akan ditingkatkan dengan meminimalkan birokrasi sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” kata Fauzi.

Dengan peningkatan PAD tersebut, Fauzi juga berharap penyerapan APBD DKI 2011 bisa lebih baik daripada tahun 2010 yang mencapai 82,4 persen atau Rp 22 triliun dari total APBD DKI 2010 sebesar Rp 26,71 triliun. ”Ini hampir sama dengan penyerapan APBD tahun 2009, namun tahun 2010 dengan jumlah anggaran jauh lebih besar dari tahun 2009,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Sukri Bey menyatakan pendekatan pelayanan pajak kepada wajib pajak memudahkan pembayaran berbagai jenis pajak dalam satu kantor pelayanan pajak. Terbukti, memasuki minggu kedua Januari 2011, jumlah pendapatan pajak daerah telah mencapai Rp 3,41 miliar. Sebanyak Rp 3,2 miliar di antaranya dari pendapatan pajak hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com