Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas 5 Anggota Sabhara Dilimpahkan

Kompas.com - 31/01/2011, 21:44 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tangerang melimpahkan berkas perkara pemerasan yang dilakukan lima anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/1/2011).

"Berkas perkara sudah lengkap, telah dilimpahkan, dan tinggal menunggu disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir.

Kelima tersangka itu adalah Brigadir Satu (Briptu) MR, KW, SC, SW dan Brigadir Dua Dd. Mereka menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di rumah tahanan Polrestro Tangerang.

Kelima tersangka ini ditangkap setelah memeras korban Dewi Ratna Ulan (36) saat sedang berada dalam mobil yang diparkir di Jalan Raya Hasyim Ashari, tepat di pinggir jalan depan gerbang Perumahan Graha Raya, Cipondoh pada 13 November 2010.

Sekitar pukul 23.00, lima anggota Sabhara yang sedang patroli memergoki Dewi dan seorang pria sedang berduaan dalam mobil. Setelah memotret dengan menggunakan telepon genggam, kelima anggota itu mengancam korban untuk menyebarkan foto mesra korban dan pasangannya itu. Mereka juga memeras korban dengan cara secara terang-terangan meminta uang Rp 50 juta.

Oleh karena saat itu, korban tidak membawa uang, lima anggota itu meminta barang-barang bawaan korban seperti satu unit laptop, dua telepon genggam, dan emas perhiasan seberat 16 gram sebagai jaminan.

Korban juga berjanji akan memenuhi permintaan uang itu dengan cara mengumpulkan uang tersebut selama 10 hari. Namun, karena hingga 10 hari korban tidak bisa mengumpulkan uang, pada hari ke-13 Dewi memberanikan diri melaporkan tindakan nakal aparat tersebut ke Polrestro Tangerang, pada 26 November 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com