Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah di Sungai Denda Rp 20 Juta

Kompas.com - 13/05/2011, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencemaran sungai menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir yang kerap terjadi di Jakarta. Hal itu disebabkan oleh sampah yang menumpuk dan kemudian menyumbat aliran sungai. Karena itu, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengeluarkan peringatan tegas dan akan menindak siapa saja yang membuang sampah ke sungai atau bantaran sungai.

"Sanksi yang diberikan kepada orang yang membuang sampah di sungai berupa sanksi pidana 10-60 hari kurungan atau denda Rp 100.000-Rp 20 juta," kata Kepala BPLHD DKI Peni Susanti saat acara lokakarya "Sungaiku Halaman Depan Rumahku" di Jakarta, Jumat (13/5/2011).

Sanksi tersebut sesuai dengan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Lingkungan, Perda No 5/1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI, serta Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Acara lokakarya ini digelar sebagai penunjang program "Stop Nyampah di Kali Ke-4".

Dalam kesempatan yang sama, Peni mengatakan, Pemprov DKI telah menggagas program "Ciliwung Bersih Tanpa Sampah" sebagai bagian dari Program Kali Bersih (Prokasih) yang ditargetkan dapat tercapai pada 2012. Berbagai kegiatan kerja dilakukan dalam program Prokasih ini. Kegiatan kerjanya terdiri dari pengendalian kerusakan lingkungan, penataan ruang, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat.

"Salah satu program pemberdayaan masyarakat pinggir kali adalah program 'Stop Nyampah di Kali' yang disebut-sebut pada 2009 di Lenteng Agung," ungkap Peni.

Melalui program tersebut, sekitar 10 dari 108 titik sampah ilegal yang ada di sepanjang Sungai Ciliwung berhasil ditutup. Keberhasilan ini diakui Peni lantaran adanya kerja sama yang baik antara lurah, wali kota, camat, masyarakat, dan dunia usaha. Meski begitu, sebanyak 100 titik sampah ilegal masih belum ditutup di Sungai Ciliwung yang melewati 76 kelurahan dan 20 kecamatan di DKI Jakarta.

Karena itu, lokakarya itu dilaksanakan untuk memberi informasi kepada komunitas peduli sungai dan masyarakat di bantaran sungai.

Berdasarkan pantauan BPLHD DKI terhadap status mutu air sungai di 45 titik pantau dari 13 daerah aliran sungai (DAS) pada 2010, tercatat semua dalam kondisi tercemar sedang sampai berat. Hasil pemantauannya sebagai berikut: 9 persen dalam kondisi tercemar ringan, 9 persen dalam kondisi tercemar sedang, 83 persen dalam kondisi tercemar berat, dan kondisi baik nihil hasilnya.    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com