Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Sidang Gayus Mulai Digelar

Kompas.com - 30/05/2011, 17:03 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menggelar sidang perdana perkara pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus Halomoan P Tambunan, Selasa (31/5/2011). Sidang digelar setelah 13 hari Kejaksaan Negeri Tangerang melimpahkan berkas perkara bernomor 848/PIN.SUS/2011/PNTNG ke PN.

Syamsul Bachri Harahap, ketua majelis hakim untuk perkara ini, Senin (30/5/2011), mengatakan siap menggelar persidangan tersebut.

"Sidang siap digelar. Waktunya tergantung kapan jaksa penuntut umum bisa menghadirkan terdakwa," kata Syamsul kepada wartawan.

Secara terpisah, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Setyadi, yang juga anggota Satuan Tugas Pidana Umum Kejaksaan Agung, juga siap membacakan dakwaan perkara pemalsuan paspor tersebut. Dakwaan itu setebal 27 halaman.

Selain Bambang, JPU dilengkapi dengan tujuh jaksa penuntut, empat di antaranya dari Kejaksaan Negeri Tangerang, yakni Kepala Seksi Pidana Umum Semeru, serta Riyadi, Putri Ayu, dan Retno Istianty.

Dalam dakwaannya, terdakwa Gayus akan dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian serta Pasal 266 ayat 2 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman adalah tujuh tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com