Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemerkosa Livia Belum Dikenai Pasal Pemerkosaan

Kompas.com - 05/09/2011, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku pemerkosaan Livia yakni A dan RH (24) masih belum dikenakan pasal pemerkosaan. Hal ini karena penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil visum dan keterangan resmi dari dokter yang menguatkan dugaan pemerkosaan itu.

"Kami masih melihat hasil visum. Meskipun sudah dapat pengakuan dari tersangka dan saksi, kami masih perlu alat bukti yaitu surat keterangan dari dokter," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Ferdy Sambo, Senin (5/9/2011), saat dihubungi wartawan.

Ia menjelaskan meski dua pelaku pemerkosaan itu masih belum dijerat dengan pasal pemerkosaan, pelaku tetap akan menghadapi ancaman pidana maksimal karena memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana seumur hidup.

"Itu pasalnya kumulatif. Nanti pasti akan dikenakan ke ancaman hukuman tertinggi yakni pembunuhan berencana," tutur Ferdy.

Selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, A dan RH juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Seperti diberitakan, Livia Pavita Soelistio diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011 lalu. Pada hari itu, ia berangkat dari rumah menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju Kampus Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti ujian. Usai mengikuti ujian, teman kampus melihat Livi a masih berada di lapangan parkir.

Keluarga masih bisa mengontak Livia hingga 17 Agustus 2011, namun tidak pernah ada jawaban. Setelah hari itu, ponsel Livia langsung tidak aktif. Baru pada Minggu (21/8/2011), seorang warga menemukan sesosok mayat tak beridentitas mirip Livia di selokan dekat kebun di wilayah Cisauk, Tangerang.

Keluarga meyakini mayat itu merupakan Livia karena terdapat liontin kalung, rok, dan baju kemeja putih yang sama. Sementara itu, dugaan Livia merupakan korban pemerkosaan muncul karena saat ditemukan rok Livia sudah melorot hingga selutut.

Hasil visum sempat menguatkan dugaan itu karena kondisi dubur rusak dan ada cairan sperma di tubuh Livia.

Empat orang tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18) pada tanggal 25-26 Agustus 2011. Polisi selanjutnya membekuk MS, sopir angkutan umum yang membawa kabur Livia pada Sabtu (27/8/2011) pagi di Jakarta Barat. Polisi lalu menangkap A pada Selasa (30/8/2011).

Dengan ditangkapnya A, drama pencarian pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Livia akhirnya berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com