Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Livia Dijerat karena Berontak

Kompas.com - 06/09/2011, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menemukan barang bukti baru yang membongkar teka-teki cara kematian Livia. Barang bukti baru didapat dari lokasi penemuan mayat Livia di kawasan Cisauk, Tangerang.

"Barang bukti baru yang kami rasa penting dalam kasus ini adalah ditemukannya tali pengikat barang untuk motor yang dipakai pelaku untuk menjerat leher korban hingga tewas," ungkap Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Selasa (6/9/2011), dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat.

Setija menuturkan, empat pelaku, yakni RH (24), IR (22), MF (19), dan AP (22), terpaksa menghabisi nyawa korban dengan tali yang ada di dalam mikrolet lantaran korban sempat memberontak saat dirampok di dalam mikrolet M24 yang disiapkan pelaku.

"Korban memberontak akhirnya dibekap pakai sweater dan dijerat lehernya dengan tali itu," kata Setija.

Selain tali pengikat barang, polisi juga mengamankan satu buah mikrolet M24, satu buah ponsel Sony Ericcson, dan satu buah ponsel Blacberry 8900 warna hitam.

Seperti diberitakan, Livia Pavita Soelistio diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011. Pada hari itu, ia berangkat dari rumah menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju Kampus Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti ujian. Seusai mengikuti ujian, teman kampus melihat Livia masih berada di lapangan parkir. Keluarga masih bisa mengontak Livia hingga 17 Agustus 2011, tetapi tidak pernah ada jawaban.

Setelah hari itu, ponsel Livia langsung tidak aktif. Baru pada Minggu (21/8/2011), seorang warga menemukan sesosok mayat tak beridentitas mirip Livia di selokan dekat kebun di wilayah Cisauk, Tangerang. Keluarga meyakini mayat itu merupakan Livia karena terdapat liontin kalung, rok, dan baju kemeja putih yang sama.

Sementara itu, dugaan Livia merupakan korban pemerkosaan muncul karena saat ditemukan rok Livia sudah melorot hingga selutut. Hasil visum pun menguatkan dugaan itu karena kondisi dubur rusak dan ada cairan sperma di tubuh Livia.

Empat tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18), pada 25-26 Agustus 2011. RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, sedangkan SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian. RH dan IN diancam hukuam 20 tahun penjara, sementara SR dan AB diancam hukuman empat tahun penjara.

Polisi selanjutnya membekuk MF, sopir angkutan umum yang membawa kabur Livia pada Sabtu (27/8/2011) pagi di Jakarta Barat. MF dijerat dengan Pasal 340 atau 338 dan 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Polisi lalu menangkap AP pada Selasa (30/8/2011). Ia dijerat dengan Pasal 340 atau 338 dan 365 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dengan ditangkapnya AP, drama pencarian pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Livia akhirnya berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com