Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Ribet, Orang Banyak yang Pilih Calo

Kompas.com - 10/09/2011, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - "Mau bikin SIM A atau C?" tanya seorang polisi kepada dua pemuda yang menemuinya di dalam gedung pembuatan SIM atau Surat Ijin Mengemudi di Kepolisian Resor Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Sambil tersenyum, salah satu pemuda menjawab, "SIM C."

Kedua pemuda itu lalu dibawa ke salah satu ruangan. Tak lama, keduanya keluar lalu mengantre di loket permohonan SIM baru tanpa melakukan tes kesehatan. Setelah memasukkan formulir, keduanya diarahkan ke ruangan untuk difoto. Kemudian, SIM C baru sudah di tangan.

Begitulah mudahnya membuat SIM baru di Polres Kota Bekasi. Tak hanya membuat baru, perpanjang SIM juga dapat perlakuan sama. Selain melalui anggota langsung, pemohon dapat menggunakan jasa salah satu dari puluhan calo yang bebas berkeliaran di sekitar Polres.

Bahkan, ada anggota berseragam yang terang-terangan menawarkan jasa kepada setiap pemohon yang datang. Adapula yang sembunyi-sembunyi bertransaksi di warung-warung di sekitar Polres.

Untuk tarif yang ditetapkan calo tentu jauh di atas tarif resmi. Pembuatan SIM A baru dikenakan tarif Rp 405.000 dan SIM C Rp 385.000. Adapun perpanjang SIM A Rp 210.000 dan SIM C Rp 200.000. Tarif itu bisa kurang? "Nggak bisa. Dari dalam sudah nggak bisa nego," kata salah seorang calo.

Berapa tarif resmi? Untuk pembuatan SIM A baru dikenakan biaya Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Adapun perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Tarif itu belum termasuk biaya tes kesehatan sebesar Rp 22.000 dan asuransi Rp 30.000.

Birokrasi yang rumit membuat sebagian pemohon memilih jalan pintas. Misalnya, untuk perpanjang SIM, setiap pemohon harus mendaftar di loket tes kesehatan untuk menguji apakah pemohon buta warna atau tidak. Di sana, calo bebas meminta berapa pun lembar hasil tes yang telah dinyatakan lulus kesehatan oleh petugas. Tentunya setelah membayar di atas tarif resmi.

Setelah lulus uji kesehatan mata, pemohon kemudian membayar biaya pembuatan SIM di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI), lalu pindah ke loket pembayaran asuransi. Setelah itu, pindah lagi ke loket pengambilan formulir permohonan. Setelah diisi, formulir itu lalu dimasukkan ke loket lainnya.

Pemohon lalu bergerak ke loket lain lagi untuk mendaftar pemotretan. Setelah difoto, pemohon harus menunggu proses pencetakan SIM. Terakhir, setelah SIM jadi, pemohon harus mengantre di loket pengambilan kartu asuransi.

"Ribet banget harus pindah-pindah loket. Kenapa enggak dibuat satu pintu saja biar mudah. Kalau ribet gini yah orang banyak yang milih calo," ucap Hendra (32), salah satu pemohon perpanjang SIM C.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com