Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gilang Perdana Diperiksa Polisi

Kompas.com - 21/09/2011, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Siswa SMA Negeri 6 Jakarta, Gilang Perdana, memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Selatan. Pemeriksaan Gilang terkait dengan kericuhan antara siswa dan wartawan pada Senin (19/9/2011).

Di dalam ruang pemeriksaan polisi ada tiga orang yang diperiksa. Dua orang telah meninggalkan Mapolrestro Jakarta Selatan karena terbukti tidak terlibat dan tidak berada di lokasi saat kericuhan terjadi. Sementara itu, seorang lainnya baru saja menjalani pemeriksaan.

Satu orang yang diduga sebagai Gilang Perdana itu datang ke Mapolrestro Jakarta Selatan pada pukul 18.30 dengan menggunakan kaus berwarna kuning. Saat itu ia datang bersama seorang temannya dan langsung menuju lantai 2 ruang pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan terhadap sekitar 10 siswa SMA Negeri 6 Jakarta masih berlangsung hingga kini sejak pukul 13.30. Para siswa ini hadir bersama orangtua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, status pada akun Twitter @Gilang_Perdanaa bisa menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian mencari pelaku pemukulan terhadap wartawan.

"Itu jadi petunjuk. Akan tetapi, tweet itu juga harus dikuatkan dengan bukti lain karena tweet-tweet itu hanya menunjukkan emosi pemiliknya. Belum tentu juga dia benar melakukan. Kami masih dalami sekarang," kata Imam, Rabu (21/9/2011) di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Gilang Perdana yang diduga merupakan pemilik akun @Gilang_Perdanaa menjadi orang paling dicari oleh para pengguna Twitter. Hal ini lantaran tweet-tweet Gilang penuh dengan kebencian terhadap wartawan terkait kericuhan pada Senin (19/9/2011) siang. Gilang sempat mengaku puas memukuli wartawan dan mengeluarkan kata-kata makian.

Namun, akun itu tak bisa lagi diakses dan akun Gilang pun sempat berganti-ganti nama. Gilang Perdana, diduga sebagai pemilik akun, juga telah dilaporkan para korban dari pihak wartawan sebagai pelaku pengeroyokan. Jika terbukti melakukan pengeroyokan bersama-sama, maka ia bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com