Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forkami Beri Waktu Pemkot Bogor Sepekan

Kompas.com - 25/09/2011, 11:17 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Kota Bogor memberi waktu sepekan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memindahkan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin dari trotoar ke tempat sementara yang lebih representatif.

"Wali Kota memang tidak memberi target waktu, tetapi warga memberi waktu minggu depan, terakhir. Kalau hari ini tidak bisa, warga masih bersabar. Minggu depan mereka datang, kami minta langsung diarahkan ke tempat sementara," tutur Abdul Halim, Kepala Bidang Opini Forkami Kota Bogor, seusai menemui Wali Kota Diani Budiarto dan unsur pimpinan daerah di salah satu gedung di seberang GKI Taman Yasmin.

Diani tidak sempat menemui jemaat GKI, tetapi hanya memantau dari dalam gedung. Setelah itu, Diani juga keluar lewat jalan belakang sehingga wartawan yang menunggu di pintu depan tidak sempat meminta tanggapannya.

Menurut Halim, muspida sudah menyiapkan lokasi sementara bagi jemaat GKI Yasmin sambil menunggu penyelesaian masalah, apakah relokasi atau opsi lainnya.

Dia menilai tidak ada alasan jemaat beribadah di trotoar jika pemerintah menyiapkan lokasi ibadah sementara yang lebih nyaman. Jika bertahan di trotoar, dia menilai hal itu menganggu ketertiban umum.

Sementara itu, juru bicara GKI Yasmin, Bona S, menuturkan, pihaknya meminta Pemkot Bogor mematuhi keputusan Mahkamah Agung dan mendengarkan rekomendasi dari Ombudsman.

"Sikap wali kota yang mencabut pembekuan IMB, lalu beberapa hari kemudian mencabut permanen IMB (izin mendirikan bangunan) merupakan bentuk penelikungan terhadap hukum," tuturnya.

Dia juga menilai tidak benar jika disebutkan GKI Yasmin memalsukan tanda tangan warga dalam mengajukan IMB.

GKI Yasmin hingga saat ini masih disegel Pemkot Bogor walaupun Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemkot atas IMB GKI Yasmin.

Putusan MA Nomor 127 /PK/TUN/ 2009 pada 9 Desember 2009 itu ditetapkan untuk mengatasi sengketa yang bermula dari pembekuan IMB yang telah diterbitkan pada 13 Juli 2006 oleh Pemkot Bogor.

Setelah putusan MA turun, Pemkot Bogor mencabut pembekuan IMB, tetapi kemudian mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Pemkot Bogor menilai ada pelanggaran peraturan karena menduga ada pemalsuan tanda tangan warga saat proses pengajuan IMB gereja itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com