Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pemakaman di DKI Tak Lebihi Rp 100.000

Kompas.com - 05/10/2011, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk memberikan pemahaman bagi warga Jakarta dalam mengurus pemakaman, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI terus melakukan sosialisasi biaya pemakaman di Jakarta. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyak warga yang masih belum mengetahui perihal biaya pemakaman tersebut.

Untuk itu, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI  memastikan biaya pemakaman bagi warga Jakarta tidak melebihi Rp 100.000. Biaya itu merupakan biaya retribusi lahan, sedangkan untuk penggalian dan penutupan lubang tidak dikenai biaya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Chatarina Suryowati mengatakan, biaya pemakaman tergantung dengan lokasi blok. Untuk kelas 1 biayanya sebesar Rp 100.000, kelas 2 Rp 80.000, dan kelas 3 Rp 60.000. Sedangkan bagi warga miskin tidak dikenai biaya alias gratis.

"Jadi, biaya paling besar untuk pemakaman yang dibayar ke pemerintah tidak lebih dari Rp 100.000. Itu untuk retribusi lahan. Sedangkan untuk penggalian dan tutup lubang gratis," ujar Chatarina di Balai Kota DKI, Selasa (4/10).

Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat agar langsung menemui petugas TPU saat mengurus pemakaman.

"Saya sampaikan ke masyarakat, jangan mau bayar biaya pemakaman hingga jutaan rupiah. Pemakaman itu sebetulnya hanya membayar biaya retribusi," imbaunya.

Adapun oknum yang kerap menawarkan biaya pemakaman tinggi biasanya menawarkan fasilitas plakat (nisan), tenda, kursi, dan rumput. Sebab, TPU tidak menyediakan jasa tersebut, melainkan hanya melakukan penggalian dan penutupan lubang.

Untuk mengantisipasi adanya tindak percaloan, ditambahkan Chatarina, pihaknya memasang imbauan di areal TPU yang bertuliskan, "Awas Calo". Bahkan, foto petugas TPU yang resmi bertugas juga diletakkan di pintu depan.

"Kami sudah pasang plang peringatan dan memasang foto petugas agar masyarakat mengetahui petugas TPU," ujarnya.

Jika menemukan petugas TPU yang meminta lebih, Chatarina meminta masyarakat segera melapor ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

"Jika terbukti melanggar aturan, pegawai yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan Disiplin PNS," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com