Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Belum Perintahkan Pemilukada Ulang

Kompas.com - 12/10/2011, 07:55 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Walaupun Pemilihan Umum Kepala Daerah Depok sudah berakhir tahun lalu, sisa persoalan masih muncul belakangan. Sekelompok warga beberapa kali menggelar demonstrasi menuntut digelarnya pemilukada ulang. Tuntutan ini muncul setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) memerintahkan KPU Depok merevisi keputusan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Setelah adanya keputusan PT TUN Jakarta, kami belum menerima perintah pemilukada ulang dari Mahkamah Konstitusi. Tidak ada satu lembaga pun yang dapat memerintahkan pemilukada kecuali MK. Sementara itu, MK tetap pada keputusannya yang sufah final (selesai)," kata anggota KPU Depok, Imphi Khani Badjuri, Rabu (12/10/2011), di Depok.

Terhadap keputusan PT TUN Jakarta, Imphi mengatakan, KPU Depok mengajukan kasasi sehingga keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. "Karena kami yakin bahwa tidak ada persoalan serius. Persoalan yang diputuskan PT TUN berawal dari kisruh internal partai tentang dukungan ke pasangan calon. Persoalan ini sama sekali tidak memengaruhi hasil akhir pemilukada," kata Imphi.

Demonstrasi menuntut pemilukada menyita perhatian warga Depok. Beberapa kali demonstran menduduki halaman depan Kantor KPU Depok di Jalan Kartini. Mereka juga sempat meminta anggota KPU Depok membuat sikap di hadapan demonstran.

Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Metro Kota Depok Suratno siap mengamankan demonstrasi seperti ini. Menurut dia, hal itu menjadi hak warga negara sejauh dalam batas kewajaran dan tidak berbuat anarkis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com