Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Cabut Izin Angkot Mesum

Kompas.com - 17/10/2011, 20:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan sanksi berupa pencabutan izin trayek terhadap empat kendaraan angkutan umum yang digunakan dalam aksi pemerkosaan.

Angkutan umum yang dicabut izinnya itu adalah angkot M24 jurusan Grogol-Joglo dengan nomor polisi (nopol) B2912 TK. Angkot itu digunakan untuk tindak kejahatan yang menewaskan mahasiswi Bina Nusantara (Binus).

Dishub DKI Jakarta juga melarang pengoperasian angkot D02 jurusan Ciputat-Pondok Labu dengan nopol B 8369 CN di wilayah Jakarta. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kota Tangerang Selatan untuk mencabut izin trayeknya. Dalam kendaraan ini terdapat stiker-stiker beraura mesum dan menjadi saksi bisu pemerkosaan bergilir terhadap RS (27), awal September 2011.

"Untuk D02 dengan nopol tersebut tidak boleh lagi masuk Jakarta karena izin rekomendasinya sudah kita cabut," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balaikota Jakarta, Senin (17/10/2011).

Ia mengatakan, Dishub DKI Jakarta juga masih melakukan investigasi terkait aksi kejahatan di angkot M27 jurusan Kampung Melayu-Pulogadung. Investigasi masih berjalan dan hingga kini belum diketahui nomor polisi kendaraan yang bersangkutan. Pristono mengatakan, angkot ini nantinya akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan.

Terkait tindak kejahatan pemerkosaan di angkutan umum M28 jurusan Kampung Melayu-Pondok Gede, Pristono mengatakan, kendaraan tersebut sedang dalam tahap investigasi. Dishub DKI Jakarta tengah mempersiapkan sanksi berupa pembekuan izin trayek.

"Yang kami cabut izin trayeknya angkot D02 bernopol B 8369 CN dan mikrolet M24 bernopol B 2912 TK, sedangkan angkot M27 jurusan Kampung Melayu-Pulogadung dan mikrolet M28 jurusan Kampung Melayu-Pondok Gede kita bekukan izinnya selama 16 minggu," kata Pristono.

Secara terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Sudirman mendukung langkah yang diambil oleh Dishub DKI tersebut. Namun, ia meminta agar Dishub mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut.

"Saya imbau Dishub jangan hanya mengatur tapi juga mengawasi, jika tidak, akan percuma. Memang membebani, tapi demi kebaikan saya setuju," ujarnya.

Sudirman juga meminta agar Dishub DKI memasang spanduk untuk mengingatkan masyarakat agar tidak naik angkutan umum yang sopirnya tidak berseragam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com