Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siksa Anjing sampai Mati, Diseret ke Pengadilan

Kompas.com - 18/10/2011, 14:27 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum di Indonesia, pembunuhan atas hewan diajukan ke pengadilan. Ini terjadi di Jakarta karena pemilik petshop menyiksa anjing jenis St Bernard yang menyebabkan tiga di antaranya mati.

Kasus ini ditangani Lubis, Santosa, and Maulana Law Offices dengan perkara No.420/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Todung Mulya Lubis, kuasa hukum pemilik anjing itu, Selasa (18/10/2011), di Jakarta, membeberkan, kejadian bermula saat pemilik anjing, Ny Christina, mengirimkan anjing-anjingnya ke Klaten. Christina berharap suasana pedesaan setempat cocok dengan anjing St Bernard. Karena itu, ia mempercayakan pemindahan hewan kesayangannya ke petshop berinisial Plt di Gajah Mada Plaza.

Pada 4 Februari 2011, Joh, pemilik petshop, mendatangi rumah Christina untuk mengambil dan memindahkan anjing-anjing itu. Joh hanya menyiapkan dua kandang ukuran P5 (94 x 66 x 87 cm).

Ironisnya, satu kandang dipakai untuk dua ekor St Bernard milik Christina yang berukuran panjang 80-90 cm dan tinggi 72-83 cm. Parahnya, kandang dilakban di seluruh bagian dengan alasan mencegah anjing-anjing keluar dari kandang. Lalu, tanpa persetujuan Christina, Joh menyewa jasa ekspedisi dalam pengiriman Jakarta-Yogyakarta menggunakan kereta.

Joh juga tidak menyediakan makan-minum dalam perjalanan 15 jam. Tanggal 5 Februari, Christina kaget menerima kabar dari kawannya yang menjemput anjing-anjing itu di Yogyakarta.

Tiga dari empat St Bernard sudah mati. Seekor lagi kritis. Hasil visum dokter hewan Ratna Nugraheni menyebutkan, penyebab kematian adalah hipoksia atau kekurangan oksigen. Paru-paru pecah.

Singkatnya, Christina kecewa dan melakukan gugatan hukum melalui Todung Mulya Lubis. Ia menuntut kerugian Rp 90 juta dan kerugian imaterial Rp1 miliar dari Joh. Jika pengadilan mengabulkannya, ia menyerahkan semua hasil tuntutan ke yayasan atau organisasi yang peduli hewan di Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com