Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Mediasi Kasus Pulsa David-Telkomsel

Kompas.com - 20/10/2011, 12:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdata dalam perkara kasus dugaan pencurian pulsa antara David ML Tobing dan pihak tergugat operator Telkomsel dilakukan pada Kamis (20/10/2011) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya itu menunda sidang untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu.

"Sesuai prosedur, sebelum kami mulai sidang perdata antara penggugat David ML Tobing dan tergugat Telkomsel, majelis hakim menawarkan untuk dilakukan mediasi apa pun itu hasilnya," ungkap Andi, Kamis (20/10/2011), di PN Jakarta Selatan.

Kedua belah pihak pun akhirnya menyerahkan semua keputusan langkah yang perlu diambil kepada majelis hakim.

"Baiklah, kalau memang diserahkan kepada hakim, kami tunjuk Bapak Suanto sebagai mediator," katanya.

Sidang kali ini seyogianya membahas gugatan David yang merasa dirugikan oleh pihak Telkomsel akibat layanan Opera Mini murah yang tidak pernah dia aktifkan sebelumnya. Bahkan, David menerima perpanjangan layanan itu sebanyak sembilan kali dengan nilai kerugian yang tidak besar sekitar Rp 90.000.

Ditemui seusai persidangan, David Tobing yang sebelumnya sudah pernah menggugat Secure Parking dan susu formula itu tetap bersikukuh tidak akan menghentikan gugatannya. Menurut dia, gugatan ini harus terus dilanjutkan agar memberikan efek jera terhadap operator seluler.

"Saya nggak mau mediasi. Saya mau buktikan, berdasarkan yang saya alami, saya tidak pernah aktivasi, tapi diperpanjang. Jadi, ini sama seperti pencurian pulsa," kata David.

Dia mengatakan, urusan ganti rugi Rp 90.000 sebenarnya bukan menjadi masalah. Bahkan, untuk mendaftarkan gugatannya, David harus membayar Rp 1.016.000. "Jadi, saya nggak penting soal ganti ruginya. Saya ingin operator seluler dapat pelajaran jangan seenaknya mengganti Rp 90.000. Bagamana yang lain?" katanya.

Kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, mengungkapkan, pihaknya masih berharap proses mediasi bisa menyelesaikan masalah itu. "Kami terbuka terhadap pintu damai. Paling penting hak konsumen. Menurut saya, ini suatu hal yang bisa diselesaikan dalam jalur musyawarah," katanya.

Hingga Kamis siang, proses mediasi masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Hasil mediasi nantinya akan diberikan ke majelis hakim. Setelah itu, hakim akan menggelar persidangan lagi untuk menentukan kelanjutan perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com