Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Lindungi Korban Pencurian Pulsa

Kompas.com - 24/11/2011, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Handry Kurniawan, korban penganiayaan, akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh salah satu provider.

"LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Handry pada 21 November 2011," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Ketua LPSK mengatakan, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas status yang bersangkutan sebagai saksi dan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 378 dan 372 dan atau Pasal 28 Syat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pemohon juga dinilai telah mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011.

Menurut Abdul Haris, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK itu berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, e, dan f serta pemberian bantuan medis dan psikologis.

"Menurut informasi yang kami terima, pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," ujar Abdul Haris.

Ketua LPSK menilai Handry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman.

"LPSK akan melakukan penilaian risiko terhadap Handry apabila yang bersangkutan ditempatkan di rumah aman. Selain itu, saat ini yang bersangkutan ada di luar kota sehingga perlu dikoordinasikan lebih lanjut tentang pemberian perlindungannya," ungkapnya.

Setelah diputuskannya perlindungan terhadap Handry, LPSK juga akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami berharap pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK. Hal ini mengingat adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 37-43 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap para pihak yang menghalang-halangi perlindungan terhadap saksi dengan melakukan kekerasan dan bahkan jika saksi sampai kehilangan pekerjaannya," kata Ketua LPSK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com