JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 373 bangunan serta gubuk liar di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur dibongkar paksa oleh tim gabungan dari Satpol PP, Sudin Pemakaman Jakarta Timur, TNI, serta Polisi , Senin (19/12/2011). Pembongkaran yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB tersebut merupakan langkah dari Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk mengembalikan fungsi pemakaman yang telah berubah fungsi menjadi permukiman kumuh.
Sebanyak 450 personel gabungan dengan memakai alat berat serta perkakas lainnya membongkar paksa permukiman liar yang sebagian besar berjenis semi permanen tersebut. Warga tidak bisa berbuat banyak karena pembongkaran tersebut didasari oleh UU No. 51 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda DKI Jakarta No. 7 tentang Bangunan dan Gedung, serta Pergub DKI Jakarta No. 221 Tahun 2009.
Selain itu, warga juga telah diberikan sosialisasi sebelumnya. Tampak masih ada beberapa perabotan serta tumpukan baju warga yang masih tertinggal di dalam rumah. Hingga pukul 10.00 WIB, pembongkaran masih terus berlangsung dengan penjagaan aparat kepolisian. Pembongkaran tersebut membuat Jalan Cipinang Besar Selatan depan kampus Trisakti sedikit tersendat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.