Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-KTP Jakarta Diperpanjang

Kompas.com - 23/12/2011, 14:20 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Permintaan perpanjangan peminjaman perangkat pendataan ulang KTP elektronik atau E-KTP untuk wilayah DKI Jakarta dikabulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).  Perpanjangan peminjaman perangkat ini berlaku hingga April 2012 untuk DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, sebanyak 619 perangkat dan dua perangkat mobile (bergerak) akan tetap dipinjamkan untuk 267 kelurahan di DKI Jakarta sampai April tahun depan. Dengan demikian, penarikan ke kota lain terkait perangkat alat ini ditunda.

Perpanjangan penggunaan perangkat ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor  471.13/5079/SJ tanggal 20 Desember 2011 perihal Perpanjangan Waktu Pelayanan e-KTP Secara Massal untuk 197 Kabupaten/Kota termasuk di DKI Jakarta, dan ditetapkan bahwa perekaman E-KTP diperpanjang hingga April 2012.

Sebelumnya, pelaksanaan E-KTP di DKI Jakarta meleset dari rencana semula, yaitu pada Juli 2011 menjadi pertengahan Agustus lalu. Bahkan, sejumlah kelurahan di Jakarta baru aktif mendata pada September lalu sehingga target akhir tahun sulit tercapai. "Perpanjangan ini bukan berarti bisa bersantai-santai. Saat ini saja belum maksimal. Banyak kelurahan yang sepi dari warga," tutur Purba.

Kendati diperpanjang, pihaknya tetap akan membeli perangkat untuk pendataan reguler, yakni tiap kelurahan satu alat. Hal ini tertuang dalam APBD 2012, anggaran sebanyak Rp 7,4 miliar diajukan untuk pengadaan perangkat e-KTP ini, atau, harga satu perangkat E-KTP berkisar Rp 41,3 juta, yang terdiri dari 12 jenis barang. Barang tersebut terdiri dari kamera digital, server untuk automated fingerprint identification sistem (AFIS), personal computer (PC), uninterrupted power supply (UPS), fingerprint scanner, smart card reader, pemindai retina mata, dan signature pad atau tempat tanda tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com