Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPOD: Fungsi Prijanto Kurang Terlihat

Kompas.com - 27/12/2011, 18:47 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai, fungsi Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto dalam dua tahun terakhir kurang terlihat. Fakta ini bisa dimaklumi lantaran fungsi dan kewenangan wakil kepala daerah tidak dituangkan secara jelas dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Tahun 2007-2009, dia masih terlihat aktif. Tapi, 2009 sampai sekarang kelihatan kurang berfungsi," ungkap Robert Endi Jaweng, Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Tidak berfungsinya tugas wakil gubernur, menurut Robert, bisa disebabkan kepala daerah lebih sering memercayakan peran kepada sekretaris wilayah daerah dan para deputi gubernur. Dengan tidak adanya pembagian fungsi dan kewenangan wakil kepala daerah dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, inisiatif untuk mengangkat peran wakil kepala daerah bergantung kepada kepala daerah.

"Bagaimanapun wakil gubernur adalah orang kedua setelah gubernur. Sekwilda dan para deputi adalah orang ketiga dan seterusnya. Tapi, dalam kenyataan, justru wakil yang menjadi orang kesekian," kata Robert.

Untuk mengatasi masalah seperti ini, KPPOD giat menggalakkan kesadaran akan pentingnya kontrak politik antara kedua pasangan dan partai politik pendukung masing-masing. Dalam kontrak tersebut, fungsi dan peran tiap-tiap pihak dituangkan secara gamblang dan harus dihormati. Jika pembagian fungsi tidak digariskan secara jelas sejak awal, yang sering terjadi adalah ketidakharmonisan hubungan kepala daerah dan wakilnya.

"Tidak hanya di Jakarta, di banyak daerah lain juga terlihat fenomena yang sama," kata Robert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com