Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani dkk Patungan Beli 2 Butir Ekstasi

Kompas.com - 23/01/2012, 17:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengemudi serta penumpang mobil Daihatsu Xenia B 2479 WI dalam kecelakaan maut di Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012) kemarin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan penyidikan polisi, seluruh tersangka mengonsumsi narkotika jenis ekstasi sebanyak dua pil bersama-sama. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, Afriyani pergi ke kelab malam bersama tiga orang temannya, yakni Arisandi (34), Denny M (30), dan Adistina (26), seusai menghadiri pesta ulang tahun di Hotel Borobudur pada Minggu (22/1/2012) pukul 02.30.

"Mereka konsumsi dua pil bersama-sama, jadi setengah-setengah butir tiap orangnya," kata Nugroho, Senin (23/1/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Nugroho mengungkapkan, para tersangka mengonsumsi pil ekstasi itu saat berpesta di kelab malam Stadium di Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat. Mereka mengaku mendapatkan pil terlarang itu dari seseorang di Stadium. "Mereka patungan sama-sama. Jadi setiap orang setengah-setengah dapatnya," imbuh Nugroho.

Selain mengonsumsi ekstasi, keempat tersangka juga menenggak minuman keras di kelab tersebut. Nugroho menuturkan, keempatnya mabuk berat karena bergelut dengan miras dari pukul 02.30 sampai dengan 10.00. Selain itu, salah seorang tersangka juga mengonsumsi di ganja di dalam kelab. "Ganja itu didapat juga dari dalam (kelab), dari pemberian teman salah seorang tersangka yang tak sengaja bertemu," ujar Nugroho.

Hingga kini, semua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Untuk sementara ini, mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Afriyani juga menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan dahsyat di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir. Wanita ini dianggap bertanggung jawab karena lalai dalam mengendarai mobil sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan tiga lainnya luka. Afriyani diduga dalam pengaruh alkohol dan ekstasi hebat yang membuatnya tak mampu mengendalikan kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com