Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Afriyani Baru Coba-coba Pakai Ekstasi

Kompas.com - 27/01/2012, 12:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti (29), tersangka kasus kecelakaan maut dan penyalahgunaan narkotika, menyatakan dirinya baru dalam hal mengonsumsi narkotika. Berdasar pengakuannya di hadapan penyidik, Afriyani mengaku baru pertama mencoba obat-obatan terlarang itu.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Afriyani, Efrizal, Jumat (27/1/2012), saat dihubungi wartawan. "Dia bukan pemakai, hanya coba-coba saja pas saat itu. Dia malah nggak tahu itu rasanya kayak apa. Dia baru pakai pas malam sebelum kecelakaan," kata Efrizal.

Efrizal mengatakan, Afriyani mengaku hanya memberikan uang Rp 300.000 kepada seorang temannya yang juga menjadi tersangka. Dengan uang itu, temannya membeli sebutir pil ekstasi. "Bukan dia yang beli jadi dia nggak tahu itu dari mana. Dia hanya kasih uang Rp 300.000 untuk satu butir dibagi empat. Jadi seperempat-seperempat," ujar Efrizal.

Kendati demikian, aparat kepolisian meyakini bahwa Afriyani dan tiga temannya, yakni Arisandi (34), Denny M (30), dan Adistina Putri (26), telah mengonsumsi dua butir pil ekstasi saat berpesta semalam suntuk di klub malam Stadium, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Ekstasi itu dibeli dari seseorang di tempat parkir Stadium.

Selain mengonsumsi ekstasi, mereka juga menenggak minuman keras hingga mabuk berat. Setelah itu, mereka bertolak menuju Kemang melalui Jalan MI Ridwan Rais. Namun, saat melintas di jalan itu, Afriyani yang memegang kemudi setir hilang konsentrasi dan akhirnya menabrak para pejalan kaki.

Akibat peristiwa itu, Afriyani ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengendarai mobil sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan tiga lainnya luka. Dari hasil tes urine, Afriyani, Adistina Putri Grani, Deny Mulyana, dan Arisandi, ternyata positif mengandung unsur metamphetamine. Keempatnya kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com